Tepas Payun Informasi WIFI BuanaNews Info AdsBoom

Sunday, June 7, 2009

Manohara dan Existensi KBRI ?

Greget juga nih, pengen nulis tentang Kasus Manohara dari sudut pandang saya (tentunya) sebagai orang awam. Terlepas dari benar atau bohongnya kesaksian Manohara atas perlakuan sang pangeran Klantan terhadapnya, seyogyanya Pemerintah yang di wakili KBRI, memberikan bantuan hukum, atas permintaan warganya untuk kembali ke negerinya sendiri, karena bagaimana pun banyak Warga Negera Indonesia yang berada diluar Negeri, dari mulai pengusaha, pelajar, bahkan sampai pembantu rumah tangga.

Tidak dapat dibayangkan jika hal ini menimpa para Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sana yang mendapat perlakuan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan, dll.

Apakah Pemerintah hanya cukup berbicara karena mereka itu "ILEGAL".

Jika sama sekali berdiam diri bahkan bersikap apatis, semestinya Pemerintah meninjau ulang keberadaan Kedubes - Kedubes RI di Luar Negeri sebagai seorang yang selalu dikenakan PAJAK, rasanya tidak rela jika uang tersebut diberikan terhadap Perwakilan Indonesia yang sama sekali 'action'-nya tidak tampak, apalagi jika ada kasus terhadap WNI diluar negeri lantas tidak melakukan pembelaan, rasanya ngapain Indonesia mengirimkan Duta Besar dinegara - negara dimaksud, klo keberadaannya sama saja dengan tidak ada perwakilan.

Sebagai Rakyat awam yang terlahir di Desa saya kok pengen tahu sebenarnya apa sih Tugas, hak dan wewenang KBRI itu ?

Saya membaca beberapa kasus Warga Negara Australia yang dihukum Gantung di Singapura, 'Nguyen' karena kasus penyelundupan Heroin, meskipun akhirnya 'Nguyen' tewas digantung oleh Pemerintah Singapura, tetapi coba oleh pembaca baca kutipan berikut yang saya ambil dari http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2005120400544928 :

Eksekusi itu membuat hubungan persahabatan antara kedua negara yang menjalin hubungan bisnis erat dan kerja sama dalam angkatan bersenjata tegang. Jaksa Agung Australia Philip Ruddock, Kamis lalu, menyebut penggantungan itu sebagai hal "biadab".

Itu sudah jelas warga Australia tersebut bersalah, tetapi Pemerintahan Australia terus memberikan Perlindungan terhadap Warganya di Luar Negeri, meskipun tarohannya hubungan billateral mereka terganggu, bagaimana dengan Perwakilan Pemerintah kita di Luar Negeri ?

Bagaimana Juga dengan Ambalat, mengurus warganya saja tidak bisa melindungi bagaimana melindungi kepulauan Indonesia.

Anehnya lagi, Indonesia tidak bisa berani berkoar "PELANGGARAN HAM", tetapi bagaimana jika kejadian tersebut menimpa Warga Luar Negeri di Indonesia, sudah pasti Indonesia akan mereka beri label "PELANGGAR HAM".

Saya hanya menggambarkan dan andalah yang menilai ...?!

1 comment:

Silakan berikan komentar anda pada blogs saya ini, baik berupa kritik, saran, sesuai dengan tema yang anda baca saat ini

Salam
Igun Gunawan

About Me

SubscribeRecent Posts

SubscribeHot Links

Archive

Live Traffic Feed